Mas Tamvan on Facebook!

Rabu, 17 Mei 2017

Peraturan Baru Bapak Presiden Jokowi "Pajak Dapat Diakses Rekening Bank"

Peraturan Baru Bapak Presiden Jokowi

"Pajak Dapat Diakses Rekening Bank"


 |  PANENSPORT |


 PANENSPORT - Joko Wdidodo (Jokowi) Orang Nomor Satu Di Indonesia , Mengeluarkan aturan baru mengenai akses data Nasabah perbankan untuk kebutuhan perpajakan atau yang dapet di sebuat dengan bahas inggris " Automatic Exchange of Information (AEOL) !.



Peraturan ini terbit dalam Peraturan Pemerintahan Penggantin Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1  pada Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Sumber yang di ketahui dari www.peraturan.go,id, Perpu ini telah diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017 oleh Menteri Hukum dan HAk Asasi Manusia Yasona Laoly dan telah ditandatangani oleh Bpk. Presiden Jokowi .


Pertimbangannya , Indonesia membutuhkan pendanaan untuk pembangunan nasional secara merata dan berkeadilan. Sumber pendanaan paling besar adalah dari pajak yang selama ini terhambat  akses untuk memperoleh informasi yang lebih luas ,terutama rekening perbankan.


Keterbatasan akses membuat perluasan basis pajak menjadi terhalang, begitupun dalam percobaan kepatuhan wajib pajak . Sehingga rasio pajak sangat rendah hingga sekarang .


Pada sisi lain , Indonesia juga telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikut sertaan nya dalam mengimplementasikan pertukaran informasi ke uangan secara otomatis (AEOL) dan harus segera di tindak lanjut kan dan membentuk peraturan perundang-undangan setingkat UU mengenai akses informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 juni 2017.


bila tidak memenuhi kepetingan panjak dasar internasional , maka indonesia di nyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis ,yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi indonesia antara lain menurnya kredibilitas indonesia sebagai anggota G20 , menurut para investor , dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional , serta dapat menjadikan indonesia sebagai negara tujuan tempat dana ilegal .



0 komentar:

Posting Komentar