Mas Tamvan on Facebook!

Minggu, 12 Februari 2017

Waktu Meliputi Aksi 112 Polisi Harus Serius Menangani Kalau Terjadi Kekerasan

 Bandar Ceme Domino QQ


BANDAR CEME DOMINO QQ | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum peserta aksi terhadap jurnalis saat meliput aksi damai 112 di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta. Polisi diminta serius menangani kasus tersebut.

IJTI dan Satgas Anti-Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yg dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai.

Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan," kata Ketua Umun IJTI, Yadi Hendriana, dalam siaran pers diterima panensport.blogspot.com, Sabtu (11/2/2017).

Terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang.

Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Yadi dalam pernyataan sikapnya.

Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Meminta kepada semua pihak kalau merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers," ujarnya.

Jurnalis dan media diingatkan wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.

0 komentar:

Posting Komentar